Menurutnya, di antara penyebab peningkatan kasus KDRT adalah faktor ekonomi, yang menyebabkan orang tua menjadi cepat emosi sehingga berbuat kekerasan fisik dan psikis baik kepada anak maupun istri.
Ketika ditanyakan, apakah ada pihak suami yang menjadi korban KDRT, Akhmadi pun menyebut hanya istri dan anak yang menjadi sasaran kekerasan suami.
Penyelesaian laporan kasus menurutnya terkendala minimnya bukti dan alat bukti yang dapat diterima pihak berwajib.
Baca Juga: Evaluasi Tingginya Angka Perceraian, BKKBN Buat Web ‘Siap Nikah’
"Polisi hanya bisa menindaklanjuti laporan KRDT yang dialami istri jika ada bekas pukulan, seperti lebam dan lain sebagainya,” sambungnya.
Oleh karena itu, sejauh ini belum ada laporan terkait KDRT yang dapat ditindaklanjuti ke meja hijau. Selain karena adanya faktor lain yang turut mempengaruhi.
Untuk mengantisipasi kekerasan serupa, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin gencar melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Jika ada menemukan kejadian segera laporkan ke instansinya baik secara langsung atau lewat call center 082250453333," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Karena Pandemi, Kepala BKKBN: Salah Satu Faktor Perceraian adalah Pernikahan Dini