Bupati Adnan Usulkan Perda Wajib Masker di Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

6 Juli 2020 20:10 WIB
Bupati Gowa Minta Perda Wajib Masker di Rakor Percepatan Penanganan Covid-19
Bupati Gowa Minta Perda Wajib Masker di Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 ( SmartFM Makassar)

Lanjutnya, Adnan mengatakan perda ini dinilai akan lebih cepat mendisiplinkan masyarakat untuk ikut pada protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker.

Alasannya, perda adalah aturan yang memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga jika ada pihak yang melanggar atau keluar dari aturan tersebut maka berhak mendapatkan sanksi yang diberlakukan.

Perlunya ada kebijakan seperti ini tentunya dengan melihat kondisi masyarakat saat ini. Dimana karakteristik masyarakat berbeda-beda.

Pertama ada masyarakat memiliki punya kesadaran tinggi yang bisa langsung mengikuti arahan Pemerintah.

Kemudian ada masyarakat yang berkali-kali diberikan edukasi baru bisa ikut arahan dan aturan pemerintah.

Baca Juga: Polisi Makassar Gelar Patroli Malam Untuk Imbauan Penerapan Protokol Kesehatan

"Sementara ada juga masyarakat meski diberikan edukasi tapi jika tidak dilakukan secara represif dan tegas, maka sulit untuk mematuhi. Sehingga memang harus ada sebuah cara untuk memang betul-betul dia akan tunduk dan patuh mengikuti arahan," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah meminta kepada para kepala daerah agar memassifkan langkah-langkah penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Modalnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memasifkan edukasi kepada masyarakat.

"Saya meminta kepada bupati dan walikota untuk lebih fokus kepada pencegahan, caranya dangan protokol kesehatan ketat," tandasnya. 

Baca Juga: Karyawan Sebut Manajemen Rumah Sakit Islam Faisal Makassar Semrawut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm