Denpasar, Sonora.ID - Ditengah Pandemi ini, Seluruh instansi hingga kini terus berupaya untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19).
Untuk menekan penularan virus corona (Covid-19), Satgas Gotong Royong Covid-19 Kelurahan Tonja telah menerapkan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya.
Walaupun telah melaksanakan PKM ternyata masih ditemukan adanya toko modern dan warung yang melanggar.
Baca Juga: Satgas Gotong Royong Cegah Covid-19, Terapkan Pola Satu Pintu Akses Keluar Masuk
Ade Indahsari Putri selaku Lurah Tonja mengungkapan bahwa Kelurahan Tonja bersama Linmas dan pecalang melakukan patroli ternyata masih ditemukan dua toko modern di wilayah Banjar Tatasan Kaja yang masih buka melewati jam operasional.
Indahsari Putri menerangkan dua toko yang pemiliknya asal Madura tersebut akhirnya langsung diberikan peringatan keras agar hal ini tidak diulang kembali.
Ia menegaskan apabila pihaknya mengetahui tokonya tersebut masih buka saat lewat jam operasional, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.
Baca Juga: Ganggu Akses Masyarakat, Satgas Desa Tertibkan Pedagang Bermobil
Bahkan pihaknya bersama Kelian Banjar telah sepakat tidak lagi memberikan izin untuk berjualan di wilayahnya disebut sesuai dengan Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Indahsari Putri kembali menegaskan untuk hal ini harus dilakukan dengan tegas mengingat penularan Covid-19 telah banyak terjadi pada transmisi lokal. Selain itu tindakan tegas dilakukan karena wilayah Kelurahan Tonja telah dinyatakan statusnya menjadi Zona merah.