Pemkot Makassar Perbolehkan Salat Idul Adha di Tanah Lapang

6 Juli 2020 19:40 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitri.
Ilustrasi salat Idul Fitri. ( Kompas.com)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar membolehkan pelaksanaan salat Idul Adha di tanah lapang dan masjid sepanjang menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Makassar, Aswis Badwi menginstruksikan pengurus masjid dan panitia pelaksanaan salat idul adha untuk melakukan persiapan. Masyarakat bisa saja melaksanakan salat Idul Adha, namun dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan. Aswis menambahkan jajaran pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan seperti camat hingga lurah.

"Tidak perlu lapor lagi, kan ada pak Camat dan pak Lurah yang jaga, KUA juga itu dikelola semua, itu yang bekerjasama dengan kami. Siapa yang melaksanakan salat Idul Adha nanti penting patuhi protokol kesehatan,” kata Aswis Senin 6 Juni 2020.

Baca Juga: Dewan Mesjid Indonesia Balikpapan Perbolehkan Salat Idul Adha di Mesjid

Aswis menambahkan ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Selain itu, mengatur penyelenggaraan salat idul adha yang dibolehkan untuk dilakukan di lapangan,masjid,ruangan dengan berbagai persyaratan yang harus dipatuhi.

Diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di tempat pelaksanaan, membatasi jumlah jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar. Termasuk menyediakan alat pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan jamaah dengan suhu tinggi /tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm