Palembang, Sonora.ID – Bawaslu Sumatera Selatan bertekad akan menindak segala jenis pelanggaran pemilu pada pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irwanto ST, MM kepada Sonora Jum’at (3/7/2020) mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan tinggi dalam menindak setiap pelanggaran pilkada 2020.
“Pada prinsipnya kami akan menegakkan pemilu seadil – adilnya, mekanismenya pertama adalah melakukan pencegahan dulu, pengawasan melekat terhadap setiap proses tahapan,“ ujarnya.
Baca Juga: Walhi Sumsel Sayangkan Beralih Fungsinya Lahan Gambut Jadi Perkebunan Sawit
Ia menambahkan bahwa ketika menemukan adanya temuan dan laporan, maka Bawaslu akan melakukan mekanisme sesuai peraturan UU no 10 tahun 2016.
“Memastikan bahwa laporan tersebut ada peristiwa pidana, kemudian melakukan penyelidikan, jika, terpenuhi maka akan dinaikkan ke kepolisian, untuk diselidiki selama 14 hari,” katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini KPU di 3 Kabupaten sedang memverifikasi calon perseorangan, kabupatennya adalah Musirawas, Muratara dan Oku Timur.
Baca Juga: 'Pengakuan Dosa', 240 Polisi di Sumatera Selatan Akui Gunakan Narkoba
Sementara untuk tahapan pengawasan adalah mengawasi pembentukan PPDB, petugas pencocokan dan pemilihan yang dilakukan KPU. Hal ini termasuk dalam pemutakhiran DPT.
Ia berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam rangka memilih pemimpin yang berkualitas, sementara penyelenggara, peserta dan pemilih bisa mentaati aturan yang ditetapkan.
Sehingga pemilu bisa berjalan tidak hanya secara prosedural tapi juga substansial. Masyarakat juga diminta mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu.