"Tadi mereka sudah dimintai keterangan di Kantor Satpol PP WH, terkait kenapa mengenakan pakaian yang melanggar nilai syariat Islam, kemudian mereka juga diberikan pembinaan oleh ustaz,” kata Kabag Humas Pemko Kota Banda Aceh Irwan, Senin (06/07/2020).
Menurut Irwan, setelah dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP-WH dan dilakukan pembinaan dari ustaz, kelompok wanita klub pesepeda diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
"Tadi sore (Senin) sudah dibolehkan kembali ke rumah masing-masing setelah dimintai keterangan dan pembinaan," lanjutnya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Kemenhub Tengah Siapkan Regulasi Sepeda, Salah Satunya Infrastruktur
Saat diperiksa petugas Satpol PP-Wh, mereka mengaku khilaf karena mengenakan busana ketat tanpa hijab saat bersepeda pada Minggu (5/6/2020).
Aksi kelompok mereka yang viral di media sosial ini menimbulkan kecaman dari warganet.
Masing-masing pesepeda sudah meminta maaf melalui surat pernyataan, dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Kemudian nanti mereka bersedia mempublikasikan surat pernyataan itu di akun media sosial masing-masing, tadi juga ada kami videokan pernyataan mereka," kata Irwan.
Baca Juga: Webinar Temu Temen Motion: Hati-Hati Pilih Sepeda!