Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa menyapu jalan hingga membersihkan fasilitas umum.
Asisten satu bidang pemerintahan, M Sabri mengatakan pemberian sanksi dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian virus corona atau Covid-19. Pelanggar yang dimaksud seperti tidak memakai masker.
Sabri menjelaskan jika ditemukan, mereka akan diberi teguran dan didata. Jika kembali melanggar, diberi sanksi sosial seperti membersihkan jalan.
Baca Juga: MUI Kota Makassar Beri Gambaran Penyembelian Hewan pada Masa Pandemi
Sosialisasi mengenai kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar akan digencarkan selama beberapa hari. Mulai berlaku akhir pekan ini dengan target masyarakat lebih patuh mengenai protokol kesehatan.
"Kalau 1 kali dan didapat diberikan surat keterangan teguran atau edukasi, kedua kalinya dikenakan sanksi sosial diberikan oleh tim gugus, seperti di bawa ke tempat umum untuk membersihkan. Kalau masih melanggar akan diberikan kepolisian," ujar Sabri yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar.
Menurut Sabri, pemberlakuan sanksi sosial lebih bijak dibanding pencabutan KTP yang sempat menjadi wacana. Menyusul berpotensi melanggar hak kependudukan seseorang.
Pihaknya menilai pemberian sanksi sosial berupa pemberian kerja bakti lebih efektif.
"Sosialisasi rencana selasa, rabu, kamis. Sabtu dan minggu akan diuji coba. Mudah-mudahan dari sosialisasi dan uji coba, masukan-masukan masyarakat bisa tanpa harus dipaksakan di patuh, ketika diberlakukan mereka tidak kaget," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, 7 Juli 2020.