Makassar, Sonora.ID - Dinas Perhubungan Kota Makassar menyiapkan strategi agar pemeriksaan surat bebas Covid-19 di perbatasan tidak menimbulkan kemacetan.
Diketahui, kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar mulai berlaku akhir pekan ini.
Kepala Dishub Makassar, Mario Said mengatakan potensi terjadinya kemacetan menjadi deteksi pihaknya. Langkah antisipasi yang dilakukan dengan menyiapkan posko dengan pelibatan ratusan personel.
Baca Juga: Mulai Akhir Pekan Ini, Keluar Masuk Makassar Wajib Pakai Surat
"Nanti coba dikoordinasikan yang pasti macetkah periksa semua. Kemacetan kita cari strategi posko. Informasi awal Minggu ini. Koordinasi dengan Pemda Gowa dan Maros sudah dilakukan," ujar Mario saat ditemui di Balai Kota, Selasa 7 Juli 2020.
Dishub menyebut terdapat enam titik pemeriksaan yang tersebar di perbatasan. Perbatasan yang dimaksud yakni simpang lima (Perbatasan Kabupaten Maros-Kota Makassar) dan di jalan Alauddin, Hertasning dan Antang yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa. Selanjutnya, titik di BTP, perbatasan Kota Makassar-Maros.
"Kami drop ratusan personil. Ada enam titik. Perbatasan satu di dermaga ada cek poin penindakan. Hanya mungkin bagaimana nanti, kami sementara tunggu arahan lebih lanjut," tambahnya.
Mario menambahkan sistem shift diterapkan bagi petugas Dishub yang melakukan penjagaan di perbatasan setiap harinya. Pihaknya menilai akses transportasi jalur darat menjadi lebih krusial dibandingkan jalur lainnya. Mengingat banyaknya jalur alternatif atau jalan tikus.