Lampung, Sonora.ID - Sungguh miris, sebanyak 240 aparat kepolisian daerah Sumatera Selatan membuat surat pengakuan perihal penggunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba).
Adapun pengakuan tersebut dibuat dalam surat tertulis yang kemudian dikirimkan kepada komandan mereka, yaitu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indri Heri.
Kombes Supriadi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, kepada wartawan di Palembang pada Senin, (6/7/2020), menjelaskan, 240 anggota polisi yang sudah menuliskan surat tersebut nantinya akan didata yang kemudian akan menjalani proses rehabilitasi yang diharapkan nantinya mereka dapat sembuh serta dapat kembali bertugas.
Baca Juga: Wanita Ini 12 Kali Menikah dan Cerai, Semua Mantan Suami Alami Nasib Tragis Usai Malam Pertama
“Sebelumnya Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba,” ungkapnya.
Bagi yang tidak membuat surat ‘pengakuan dosa’ akan diberikan tindakan tegas bila nanti tertangkap basah.
“Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa,” katanya.
Baca Juga: 'Pengakuan Dosa', 240 Polisi di Sumatera Selatan Akui Gunakan Narkoba