Rehabilitasi kepada mereka yang memakai narkoba tidak hanya untuk fisik tetapi juga untuk pemulihan mental para anggota polisi yang terlibat dalam lingkaran narkotika.
Agenda ‘pengakuan dosa’ ini ialah menjadi salah satu cara untuk memberantas penggunaan narkoba yang telah mencemari instansi kepolisian.
“Bahkan baru-batu ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin,” jelas Supriadi.
Baca Juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Beri Penghargaan Polisi Berprestasi
Adapun sikap tegas Polri terhadap anggota polisi yang menyalahgunakan narkoba tidak hanya terjadi di Polda Sumatera Selatan, melainkan di Polda Lampung pun, sikap lebih tegas juga diberlakukan.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung pada Senin, mengungkapkan Polda akan menertibkan dan melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang memakai narkoba.
“Kapolda sudah menyatakan sebelum kita menertibkan atau menindak penyalahgunaan narkoba,maka internal kami harus bersih terlebih dahulu,” tegasnya.
Baca Juga: Kepala BNN Sumsel: Sanksi bagi Pemakai Narkoba Tergantung Hakim
Artikel ini sudah tayang di Tribunlampung.co.id, dengan judul '240 Polisi Ngaku Pakai Narkoba, Polda Lampung akan Tindak Tegas Anggota yang Terbukti'.