Walikota Semarang Perbolehkan Warga Semarang Pakai Mobil Dinas sebagai Mobil Pengantin

8 Juli 2020 10:45 WIB
Poster Sewa Mobil Dinas untuk Pernikahan
Poster Sewa Mobil Dinas untuk Pernikahan ( Twiter @hendrarprihadi)

Semarang, Sonora.ID - Hendrar Prihadi , Walikota Semarang membuat gebrakan dengan meminjamkan mobil dinasnya untuk keperluan acara pernikahan bagi warga kota Semarang.

Karena tak pernah menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Camry dengan plat nomor H 1 A untuk aktifitas sehari - hari, Hendi sapaan akrab walikota Semarang kini juga mempersilahkan mobil dinasnya untuk dapat dimanfaatkan warganya.

Menurut Hendi, untuk menggunakan mobil dinas sebagai mobil pengantin, warga Kota Semarang tak dipungut biaya sama sekali.

Hendi memprioritaskan warganya yang tidak mampu dan ber-KTP Kota Semarang agar dapat menggunakan mobil berjenis Toyota Camry dengan plat nomor H 1 A tersebut.

Mobil itu nantinya akan dipinjamkan termasuk fasilitas BBM dan sopirnya.

Warga dapat meminjam mobil tersebut pada akhir pekan, yakni Sabtu saat siang dan malam hari, serta Minggu saat siang hari.

Baca Juga: Evaluasi Tingginya Angka Perceraian, BKKBN Buat Web ‘Siap Nikah’

Hendi membatasi area pemakaian mobil tersebut hanya di dalam Kota Semarang.

Pemerintah Kota Semarang akan transparan terkait jadwal booking atau peminjaman mobil dinasnya tersebut.

Bagi warga yang ingin meminjam mobil walikota H 1 A harus melengkapi persyaratan berupa pengajuan surat permohonan kepada Wali Kota Semarang c.q (lebih spesifik lagi) Bagian Rumah Tangga Setda Kota Semarang, surat perjanjian pinjam pakai, dan ber-KTP Kota Semarang.

Namun di sisi lain, Hendi juga berpesan bahwa kegiatan pernikahan yang dimaksudkannya harus sesuai dengan standart operasional prosedur kesehatan yang ditetapkan pada masa pandemi.

Hal itu ditegaskannya tidak boleh dikesampingkan dalam melaksanakan kegiatan pernikahan, terkhusus di Kota Semarang.

Baca Juga: Terkait Imbauan Pemerintah, Ketua MUI Kota Palembang: Ikuti Saja!

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm