Sonora.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan akan adanya kebijakan baru terkait perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga: HUT Ke-74 Bhayangkara, Polri: Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Meminimalisir Korupsi
Meskipun begitu, pihak kepolisian harus mensosialisasikannya lagi lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," pungkasnya dikutip dari tribunnews.com.
Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Bhayangkara, Polda Sulut Gratiskan Pembuatan SIM
Nantinya, masa berlaku SIM akan mengacu kepada tanggal pembuatan pemilik SIM, dan sebaliknya aturan masa berlaku SIM tidak berubah, yaitu selama lima tahun.