Wakil Wali Kota Palembang Tekankan Soal Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan

8 Juli 2020 19:35 WIB
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda. ( Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Saat ini, Kota Palembang kembali berstatus zona merah Covid-19. Padahal, berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang.

Oleh karena itu, sangat diharapkan kerja sama seluruh elemen masyarakat kota Palembang, di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Selasa (7/7/2020), saat melakukan kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Fasilitas Masjid, dilanjutkan dengan Pengukuhan Pengurus Baru Masjid Nurul Yaqin Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.

Harapan yang sama, juga ditujukan Fitrianti kepada para pengurus baru Masjid Nurul Yaqin Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.

Baca Juga: DPMPTSP Palembang Akui Sektor UMKM Paling Terdampak Akibat Wabah Covid-19

"Saya berharap betul kepada seluruh kepengurusan yang baru bisa membantu pemerintah," ujar Fitrianti, saat memberikan keterangan pers di kompleks Masjid Nurul Yaqin Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.

Selain meningkatkan keimanan dan ketakwaan, lanjut Fitrianti, para pengurus baru tadi dapat menyampaikan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Itu yang pertama," ungkapnya.

Menurut Fitrianti, harapan yang kedua adalah imbauan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 ini.

"Tadi, sudah saya sampaikan, bahwa kota Palembang sekarang, sudah masuk zona merah kembali. Oleh karena itu, saya, wakil wali kota Palembang, mewakili pemerintah yang ada, mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palembang, untuk betul-betul mematuhi protokol covid-19 ini," pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm