Semarang, Sonora.ID - Menurut pantaun dari Instagram @dishubkotasmg , Rabu (8/7/2020), tim Dinas Perhubungan Kota Semarang telah melakukan penertiban parkir di atas pedestrian.
Penertiban parkir di atas pedestrian dengan langkah persuasif berupa penggembosan roda hingga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk parkir di tempat yang sudah di sediakan.
Kegiatan penertiban ini berlokasi di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Semarang.
Pihak Dishub Kota Semarang juga tak lupa turut memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Walikota Semarang Perbolehkan Warga Semarang Pakai Mobil Dinas sebagai Mobil Pengantin
Patroli penertiban kendaraan bermotor yang berhenti maupun parkir di rambu larangan di Jalan Pemuda Semarang juga telah dilakukan pada malam sebelumnya, Selasa (6/7/2020).
Fenomena parkir di trotoar sudah marak terjadi di daerah Semarang dan sekitarnya. Mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas.
Tindakan tersebut merenggut hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
Perlu diketahui berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1.
Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Oleh sebab itu, diimbau kepada pemilik kendaraan agar berlalu lintas secara baik, tidak mengambil hak orang lain seperti parkir di trotoar, sebelum pihak berwajib lakukan tindakan.
Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 di Perusahaan Semarang, Diduga dari Fingerprint