Sonora.ID - Wahana Lingkuhan Hidup Jakarta atau Walhi mengkritik keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait reklamasi ancol.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol, melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020.
Pada surat Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tersebut tertuang izin perluasan Dunia Fantasi atau Dufan seluas ± 35 hektar dan Kawasan Impian Jaya Ancol Timur seluas ±120 hektar.
Baca Juga: Jadi Pionir Gerakan Sejuta Masker, Mendagri Minta Daerah Lain Berguru ke Pemkab Gowa
Pada surat Keputusan Gubernur tersebut tidak menyebutkan istilah reklamasi, namun digantikan dengan terminologi kata "Perluasan Wilayah".
Selain Walhi, banyak pihak yang juga turut memprotes keputusan Anies Baswedan karena memberikan izin reklamasi kepada para pengembang.
Bahkan hal ini juga telah dibahas pada rapat komisi B DPRD DKI bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Setelah Menyampaikan Amarah, Jokowi: Ada Pergerakan, Tapi Belum Sesuai Harapan
Hal ini bermula kala anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan rencana perluasan Ancol berkaitan dengan reklamasi kepada Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Bappeda Rully Irzal.