Sonora.ID - Pemerintah berencana menghentikan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi kementerian dan lembaga.
MenPan RB Tjahjo Kumolo mengumumkan akan mulai melakukan penyerapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan.
Ia menyatakan pihaknya akan memberhentikan sementara penerimaan PNS selama dua tahun ke depan. Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan untuk menyetop penerimaan PNS lebih lama atau lima tahun ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan penerimaan CPNS Kemenkeu selama 5 tahun, mulai 2020 hingga 2024. Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Baca Juga: Sebanyak 839 CPNS Lolos Verifikasi Sanggahan, Cek Linknya Disini!
Pada poin 3.2 tentang Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Keuangan dalam PMK tersebut, pada angka 5 terdapat penjelasan tentang strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan organisasi dan SDM yang optimal. Pada huruf i disebutkan,
"Kebijakan minus-growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy."
Kebijakan pertumbuhan jumlah karyawan negatif (minus-growth) dengan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen CPNS Kemenkeu, dijabarkan lagi di PMK tersebut pada poin 3.4 tentang Kerangka Kelembagaan.
Menanggapi hal tersebut, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan penerimaan CPNS merupakan kewenangan KemenPAN-RB.
Meski demikian ia tidak setuju apabila penerimaan CPNS benar-benar ditiadakan 2 tahun. Sebab Pemda DIY menyatakan masih kekurangan PNS. Ia menyebut Pemda DIY kekurangan sekitar 1.000 PNS.
"Kalau pertanyaannya apakah DIY masih membutuhkan PNS selama dua tahun ke depan? dari petanya jelas kita butuh. Karena jumlah pensiun kita lebih banyak dibanding yang kita terima kemarin," ujar Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Selasa (7/7).