Lampung, Sonora.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) digelar oleh kepolisian daerah (Polda) Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (4/7/2020).
Kombes Pol Zahawani Padra Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan perihal OTT dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dari OTT tersebut menghasilkan, dua ASN Pemkab Lampung Timur serta dua warga dari organisasi masyarakat (ormas).
Keempat orang tersebut diamankan beserta barang bukti sebanyak Rp. 65 juta yang disita polisi.
Baca Juga: Cuma Karena Berhijab, Wanita Ini Diberi Nama 'ISIS' Digelas Starbucks
Diduga OTT tersebut berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap sejumlah kepala desa setempat di daerah Lampung Timur.
Yang mana kasus pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan atas kegiatan pungutan liar (pungli) di dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adapun empat orang yang diamankan pada senin 6/7/2020 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: PT Pelindo I Impor Satu Kapal Tunda Dilengkapi Teknologi IBS dan AMS