Medan, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mengembangkan transaksi digital, dimulai dengan sudah menerapkan aplikasi transaksi elektronik berupa Cash Management System (CMS) dan e-Keuangan.
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Sumut, Arief Sudarto Trinugroho mengatakan, CMS yang telah dijalankan sejak tahun 2009 merupakan aplikasi daring yang ditujukan bagi institusi untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan
Aplikasi ini juga memudahkan pengguna aplikasi khususnya OPD Pemprov Sumut dalam proses transfer kepada penyedia jasa atau rekanan di lingkungan Pemprov.
CMS dikembangkan menjadi dua, yakni CMS Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan CMS Non SP2D.
Baca Juga: Klaster Baru, Penyebaran Covid-19 di Pasar Kobong Diduga dari Transaksi Uang Tunai
Kini sudah ada 26 kabupaten/kota (78,78 persen) yang menggunakan CMS SP2D, 32 kabupaten/kota CMS Non SP2D (97,97 persen), sementara OPD Pemprov Sumut telah 100 persen menggunakan CMS Non SP2D dalam transaksi baik kepada ASN maupun pihak ketiga.
“Selain itu, Pemprov Sumut juga memiliki aplikasi penerimaan yaitu e-Keuangan. Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memonitoring pendapatan Pemprov Sumut secara daring. Pemprov Sumut akan terus mengembangkan sistem elektronifikasi transaksi kita. Ini harus agar kualitas pengelolaan keuangan daerah kita terus meningkat. Aplikasi yang sudah dibuat digunakan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan kita,” katanya kembali.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Iskandar Simorangkir mengatakan, pandemi Covid-19 adalah moment penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan digitalisasi transaksi.
Apalagi banyak hal yang mendukung situasi tersebut misalnya data konsumsi internet yang meningkat 20 persen pada masa pandemi.
Baca Juga: Bikin Khawatir, Kondisi Pasar Terong Makassar Masih Dipadati Pembeli