Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mengakui hingga kini masih ditemukan hewan kurban yang tidak memenuhi syari’at islam yang diperjualbelikan atau tidak memenuhi standar.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Palembang Sayuti, saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Selasa (7/7/2020) lalu.
Ia mengatakan, sejauh ini masih ditemukan para penjual hewan qurban yang tidak memperhatikan ketentuan hewan yang ingin dijual, salah satunya usia dari hewan qurban tersebut.
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Jelang Idul Adha Penjualan Hewan Kurban Lesu
“Selama ini masih ada saja pedagang yang kita temukan belum memenuhi syarat islam untuk hewan qurban yang mereka jual. Misalnya Sapi yang dijual itu harusnya berumur diatas 2 tahun dengan ciri gigi permanennya sudah tumbuh dua. Kalau Kambing yang boleh dijual itu umurnya harus diatas satu tahun dan tidak cacat, sama seperti Sapi tadi,” katanya.
Sayuti menambahkan, sebagai upaya mencegah supaya hal tersebut tidak terjadi, pihaknya sejak bulan Juni lalu telah menurunkan Tim untuk melakukan pengawasan di lapangan, diantaranya pengawasan terkait kesehatan hewan dan syari’at yang wajib dipenuhi.
“Kita sudah melakukan pengawasan sejak Juni lalu, kalau hewan tersebut sudah layak dijual maka akan kita berikan Surat Keterangan bahwa hewan tersebut sudah layak dijual ke pelanggan,” ujarnya.
Sayuti mengatakan, selain telah melakukan pengawasan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat terkait pemilihan hewan qurban yang baik.
Selain itu, kita juga mengimbau kepada para pedagang untuk menerapkan protokol kesehatan saat proses jual beli.
“Artinya pedagang harus menyediakan masker, hand sanitizer dan lain-lain supaya protokol kesehatan dapat diterapkan,” pungkas dia.