Langkah pemulihan aktivitas perekonomian yang kondusif pasca diangkatnya PSBB, Wendy menjelaskan, bisa dimulai dengan pemberian fleksibilitas bagi developer yang siap membangun dalam setidaknya tiga tahun mendatang.
Sebab, pandemi Covid-19 membuat developer yang sudah memiliki rencana pengembangan memilih untuk menghentikan kegiatannya.
Wendy melanjutkan, kebijakan dari Pemerintah DKI Jakarta salah satunya bisa berupa diskresi gubernur yang mengizinkan penambahan intensitas bangunan dari nilai yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Untuk pelaku usaha atau developer, penambahan intensitas bangunan berarti tambahan ruang usaha. Sedangkan bagi pemerintah, kebijakan tersebut akan menggerakkan perekonomian dan menghasilkan pajak bagi daerah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Wacanakan Berlakukan Lagi Cek Poin di Batas Kota
Dari sisi perpajakan, Wendy mengapresiasi kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memberi keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, menurut dia, diperlukan inovasi kebijakan yang mampu membuat efek perbaikan ekonomi dalam jangka yang lebih panjang.
Senada dengan Wendy, Adjunct Associate Professor SBM ITB Aries Firman mengatakan industri konstruksi dan properti memiliki peran penting dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat.