Manado, Sonora.ID - Empat pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulawesi Utara.
Keempat tersangka diamankan oleh personel Polres Bolaang Mongondow Timur dan Polda Sulawesi Utara.
Di lokasi pos pemantau covid-19 kecamatan Modayag Barat, kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Keempat tersangka ditangkap dalam perjalanan dari kota Palu, Sulawesi Tengah, menuju desa Tompaso Baru, kabupaten Minahasa Selatan, provinsi Sulawesi Utara, Kamis (2/7/2020).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 22 gram, yang akan dijual dan diedarkan di Sulawesi Utara.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada aparat kepolisian, sabu tersebut mereka beli dari seorang bandar di Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Sabhara Polresta Manado Berhasil Tangkap Residivis Penganiaya
Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulut mengidentifikasi keempat tersangka sebagai pengedar sabu jaringan baru yang dinamakan jaringan Tompaso Baru.
“ Mereka (keempatnya) dijerat pasal 114 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 6 tahun penjara, apalagi dilapis dengan pasal 112 karena berniat untuk memperjualbelikan, pastinya hukuman penjara bisa lebih dari sepuluh tahun. Para tersangka ditangkap di Bolaang Mongondow Timur atas kerjasama Polres Boltim dan Ditresnarkotika Polda Sulut. Pelaku pengedaran narkoba tidak pernah mati meskipun sudah dipenjarakan, selalu timbul sel-sel pengedar baru, “ jelas Kombes Pol Eko Wigiyanto Direktur Reserse Narkotika Polda Sulut, di Mapolda Sulut, Sario, Manado, Rabu (8/7/2020).
Polisi semakin intensif melakukan pencegahan peredaran gelap narkotika, karena ditengah pandemi korona, banyak kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap.
Baca Juga: Pemkot Manado akan Mulai Membuka Pusat Perbelanjaan secara Bertahap