WN Perancis Cabuli 305 Anak di Bawah Umur di Hotel dan Direkam Diam-diam

9 Juli 2020 20:23 WIB
WN Perancis, Francois Abello Camille telah diamankan Polda Metro Jaya atas kasus seksual terhadap 305 anak di bawah umur.
WN Perancis, Francois Abello Camille telah diamankan Polda Metro Jaya atas kasus seksual terhadap 305 anak di bawah umur. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Seorang warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65) telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap 305 anak di bawah umur.

Melansir Tribunnews.com, aksi bejad tersebut dilakukan FAC di sejumlah hotel yang berada di Jakarta Barat.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan FAC selama tiga bulan terakhir. Dalam melancarkan aksinya, FAC kerap berpindah-pindah hotel.

Dalam kurun waktu 3 bulan, Desember 2019 hingga Februari 2020, ada 305 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan FAC.

Mayoritas korbannya merupakan anak jalanan yang rata-rata usianya berkisar 10 hingga 17 tahun.

Baca Juga: Menantu Nekat Cabuli Mertua Sendiri Hingga 7 Kali, Pelaku Keleksi Foto Wanita Lansia

Dengan menjanjikan korban sebagai foto model, ditambah imbalan uang, Frans bisa dengan mudah menjaring ratusan anak.

Namun, sebelum melakukan pencabulan, Frans lebih dulu mendandani anak jalanan tersebut agar terlihat lebih menarik.

"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (9/7/2020).

Nana menyebut apa yang dilakukan Frans disebut dengan istilah child sex groomer.

Dalam penangkapan kali ini Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm