Banjarmasin, Sonora.ID - Polda Kalimantan Selatan secara tegas akan menindak oknum pembakar lahan, baik perorangan maupun korporasi.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Nico Afinta, sebagai bentuk ketegasan atas tindakan yang akan diambil oleh aparat penegak hukum kepada mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun.
Hal ini diakuinya sebagai langkah antisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan di provinsi, yang kerap menjadi bencana tahunan saat musim kemarau.
Baca Juga: Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Polresta Cirebon Gelar Panen Raya
Mengingat, tak hanya berpotensi menimbulkan kabut asap, namun aktivitas tersebut juga dapat meluas ke kawasan permukiman warga.
Ketegasan itu ditegaskan Nico, juga berlaku bagi korporasi yang melakukan pembakaran lahan.
"Apabila ada yang melakukan pembakaran sengaja atau oknumnya melakukan pembakaran sengaja disuruh oleh pihak perusahaan, akan kita ajukan ke pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Ada Karyawannya Positif Covid-19, Kantor Ditjen Dikti Kemendikbud Tak Banyak Aktivitas
Terlebih, tak sedikit perusahaan perkebunan yang memilih untuk membuka lahan dengan cara membakar karena dinilai lebih hemat biaya dan juga tenaga dibandingkan dengan cara konvensional.