Palembang, Sonora.ID - Di tengah merebaknya kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palembang membuat Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban melalui pemesanan daring atau online
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah terus bertambahnya kasus-kasus baru jelang Idul Adha pada 31 juli 2020.
Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Dr. drh. Jafrizal MM menjelaskan, upaya yang pihaknya lakukan ini supaya tidak ada kerumunan masyarakat di satu tempat.
Baca Juga: DPKP Palembang: Hewan Qurban yang Tidak Memenuhi Standar Masih Diperjualbelikan
“Pembelian daring itu supaya tidak ada penumpukan orang, tapi kami juga tidak melarang kalau mau beli langsung,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (08/07) lalu.
Seperti yang diketahui, pembelian kurban via daring tersebut merujuk pada surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI Nomor 0008/SE.PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kurban dalam situasi Covid-19.
“Saat ini banyak lembaga amal atau kemanusiaan menawarkan paltform pembelian kurban secara daring dengan kondisi hewan yang memenuhi syariat Islam, sehingga pembelian kurban via daring dinilai lebih aman dengan tanpa mengurangi makna dari ibadah kurban itu sendiri,” tuturnya.
Jafrizal berharap, para penjual dapat menjual hewan kurban secara daring dengan informasi yang jelas terkait kambing atau sapi yang dijual.
“Kami harap para penjual dapat menjual hewan kurban secara daring dengan informasi yang jelas terkait kambing atau sapi yang dijual, salah satunya memperoleh surat keterangan kesehatan hewan dari instasi atau dokter hewan berwenang,” tutup dia.
Baca Juga: Dengan Bersyarat, Gubernur Lampung Arinal Perbolehkan Salat Idul Adha Berjamaah