Pemko Banjarmasin Janjikan Honor bagi 'Pak Ogah' di Pertigaan Jalan

10 Juli 2020 17:35 WIB
selain mengupayakan untuk memberikan honor bulanan, orang nomor satu di Kota Banjarmasin juga memberikan ID Card dan seragam khusus kepada 'Pak Ogah'
selain mengupayakan untuk memberikan honor bulanan, orang nomor satu di Kota Banjarmasin juga memberikan ID Card dan seragam khusus kepada 'Pak Ogah' ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Pengguna jalan di Banjarmasin pasti sudah akrab dengan sosok seseorang yang biasa berdiri di pertigaan atau perempatan jalan.

Bermodalkan peluit dan rompi, sosok ini biasanya sudah terlihat sejak pagi buta hingga larut malam. Tak ayal sebagian dari mereka juga terlihat membawa bekal, untuk disantap saat sedang beristirahat.

Merekalah Sukarelawan Pangatur Lalu Lintas (Supeltas) atau biasa dipanggil Pak Ogah, yang dengan keikhlasan hati membantu kelancaran lalu lintas tanpa ada upah dari manapun.

Baca Juga: DPKP Palembang Imbau Masyarakat Beli Hewan Qurban Via Online

Seakan tak perduli dengan itu semuanya, panas dan hujan pun tetap mereka rasakan demi untuk membantu pengendara yang melintas agar terhindar dari kecelakaan.

Meski terkadang, tetap ada beberapa pengendara yang berbaik hati memberikan selembar Rupiah. Walau juga tak sedikit pengendara yang sesuka hati menyeberang tanpa mematuhi pengaturan dari Pak Ogah.

Akan tetapi lelah mereka nampaknya akan lebih berarti, setelah adanya rencana dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang ingin memberikan honor bulanan kepada mereka.

Baca Juga: Manfaatkan Pekarangan Rumah, TP PKK Kota Denpasar, Serahkan Total 5000 Bibit

Hal tersebut diucapkan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, saat melakukan silaturahmi dengan para supeltas se-Kota Banjarmasin di Kantor Dinas Perhubungan, belum lama ini.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan para supeltas sangat membantu ketertiban berlalulintas para pengendara kendaraan bermotor di kota ini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm