Pemko Banjarmasin Janjikan Honor bagi 'Pak Ogah' di Pertigaan Jalan

10 Juli 2020 17:35 WIB
selain mengupayakan untuk memberikan honor bulanan, orang nomor satu di Kota Banjarmasin juga memberikan ID Card dan seragam khusus kepada 'Pak Ogah'
selain mengupayakan untuk memberikan honor bulanan, orang nomor satu di Kota Banjarmasin juga memberikan ID Card dan seragam khusus kepada 'Pak Ogah' ( )

Karena itulah, selain mengupayakan untuk memberikan honor bulanan, orang nomor satu di Kota Seribu Sungai juga memberikan ID Card dan seragam khusus kepada mereka.

“Ini diinformasikan mendapat seragam dan ID card resmi tapi tanpa gaji bulanan. Yang akan datang mudah-mudahan mendapat perhatian berupa honor,” ucapnya Kepada SMART FM.

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik, beserta anggotanya itu, pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini juga menyatakan, keberadaan supeltas bisa dikatakan mengurangi beban tugas para aparat kepolisian dan Dishub yang saat ini memang sangat terbatas personelnya.

Baca Juga: Per 9 Juli, Angka Kesembuhan Covid-19 di Surabaya Tembus 3.219 Orang

“Melihat keterbatasan personel kita, sehingga pian diperlukan. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih,” katanya di hadapan para supeltas.

Tak hanya itu, dalam kesempatan itu Ia juga berpesan, agar dalam bekerja, Pak Ogah selalu bekerja sama dengan para petugas di lapangan dan berlaku tertib.

"Kita harap saling bekerjasama dengan petugas Dishub maupun Kepolisian saat bertugas di lapangan," tutupnya.

Baca Juga: Pengunjung Membludak, Siring Tendean Ditutup Selama Tiga Bulan ke Depan

Sebelumnya diketahui, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin telah menobatkan 55 orang pengatur lalu lintas yang akrab disebut sebagai “Pak Ogah” sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas Kota Banjarmasin.

Tentunya, karena sukarelawan, para pengatur lalu lintas ini pun tidak dibayar. Namun mereka diperbolehkan menerima apa yang diberi pengendara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm