Makassar, Sonora.ID - Kemacetan panjang terjadi di sejumlah titik perbatasan di Kota Makassar hari ini, 13 Juli 2020.
Arus lalu lintas tersendat karena satu per satu kendaraan bermotor diperiksa di pos pengecekan. Menyusul mulai berlakunya penerapan pembatasan pergerakan lintas daerah.
Warga yang melintas diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid 19 sesuai perwali nomor 36 tahun 2020.
Jika ditemukan tidak memakai masker, diberi sanksi sosial seperti push up dan membersihkan jalan.
Baca Juga: Jelang Pembatasan Akses Keluar Masuk, Pj Walikota Makassar Tinjau Posko Perbatasan
Seperti yang terpantau di posko jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa).
Pj Walikota, Rudy Djamaluddin turun langsung memantau aktifitas pemeriksaan.
Pihaknya meminta petugas di lapangan terus melakukan evaluasi, terutama dalam meminimalisir kemacetan di jalan.
"Dampak kemacetan pasti ada karena ada perlambatan, tapi kami upayakan hal yang minimal khususnya di jam kerja," ujar Rudy di sela-sela pemantauan.
Sementara Dinas Perhubungan memperketat jalur masuk menuju Kota Makassar. Menyusul mulai diberlakukannya aturan yang mewajibkan masyarakat memiliki surat keterangan bebas covid-19.
Sementara Kepala Dishub Makassar, Mario Said dalam beberapa kesempatan mengatakan, ada 11 posko yang tersebar di titik perbatasan.
Jalur alternatif atau jalan tikus menjadi perhatian khusus. Karena berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk lolos dari pemeriksaan.
Baca Juga: Bantu Masyarakat Yang Akan ke Makassar, Pemkab Gowa Kembali Lakukan Rapid Test Massal