Makassar, Sonora.ID - Ratusan pengendara terjaring di hari pertama pelaksanaan pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar.
Seperti yang terlihat di posko perbatasan jalan Alauddin, Senin 13 Juli 2020.
Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan menghentikan paksa pengendara saat hendak melintas.
Menyusul ditemukan mengabaikan penggunaan masker. Mereka kemudian didata dan diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Bupati Gowa Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba & Uang Palsu
Beragam sanksi sosial tetap diterapkan seperti push up dan jalan jongkok. Sementara pengendara yang tidak bisa memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 atau identitas kerja di Makassar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya.
Sebagian besar pelanggar mengaku sudah mengetahui aturan wajib pakai masker. Beragam alasan yang disampaikan seperti lupa, buru-buru hingga tidak nyaman digunakan.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan sanksi diberikan untuk efek jera masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Gerindra Seperti Militer, Anggota Wajib Tanda Tangan Surat Pemecatan saat Dilantik
"Kita berikan...