Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar meminta warga melapor jika dibebankan biaya rapid test di luar ketentuan.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, biaya rapid test bagi warga yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri ditetapkan sebesar Rp150.000.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah T Azikin memastikan batas tarif rapid test ini berlaku di semua layanan kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan klinik, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Jelang Pilwakot 2020, KPU Kota Surabaya Lakukan Rapid Test 5.161 Petugas PPID
Naisyah meminta klarifikasi layanan kesehatan jika ditemukan mengabaikan aturan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan.
"Kalau temukan harganya di luar dari itu lapor ke saya. Saya langsung datang bawakan permenkes. Jadi siapapun yang menagih lebih dari itu, kita akan datang. Kecuali sekarang banyak keluhan bahwa dia sudah seperti swasta, kan pernah dulu ada orang beli rapid sampai 350 ribu sampai berapa. Pada saat dulu itu toh naik sampai mahal begitu," ujarnya saat ditemui di posko Covid 19, Jl Nikel belum lama ini.
Dinas Kesehatan mengaku telah menginstruksikan fasiltas kesehatan untuk mengikuti batasan tarif itu.
Baca Juga: Bupati Gowa Serahkan 150 Ribu Masker Kepada Walikota Makassar
Sejauh ini, tarif rapid...