Tidak Punya Hasil Rapid Test, Tidak Bisa Terbang Dari Bandara SMB II Palembang

13 Juli 2020 18:34 WIB
Ilustrasi rapid test
Ilustrasi rapid test ( )

Palembang, Sonora.ID – Sesuai persyaratan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahwa setiap calon penumpang pesawat harus rapid test, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan melakukan hal tersebut di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Executive General Manager Bandara SMB II Palembang Fahrozi kepada Sonora (7/7/2020) mengatakan bahwa KKP akan melakukan clearance rapid test.

“Seandainya jika tidak membawa hasil rapid test, atau sudah kadaluarsa maka tidak bisa terbang dari bandara SMB II, juga bila hasilnya reaktif, “ ujarnya.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Kini Sediakan Fasilitas Rapid Test

Ia menambahkan bahwa keberadaan rapid test di bandara SMB II sudah ada sejak 16 Juni 2020, dan posisinya berada di sky bridge.

“Bukan diterminal tapi di skybridge, bila penumpang mengalami hal tersebut, maka akan langsung rapid test di area tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa biaya untuk rapid test adalah sebesar 225 ribu, per rapid test. Pihak bandara SMB II juga menerapakan protocol kesehatan antara lain menjaga jarak, memakai masker, menyediakan handsanitizer, dan mengukur suhu tubuh pengunjung yang baru datang.

Baca Juga: Garuda Indonesia Berencana Tambah Jumlah Penerbangan di Bulan Agustus

“Bila lebih maka tidak diperkenankan masuk bandara, di checking konter juga di beri pembatas atau tirai, semua protocol kesehatan mengikuti,” ujarnya.

Ia memprediksi bahwa pergerakan penumpang dan pesawat akan terus bergerak sesuai dengan protocol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, sementara dari sisi airline tergantung pada demand penumpang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm