"Dalam Perwali itu yang yang dikecualikan seperti ASN, TNI Polri, Pegawai swasta cukup memperlihatkan id card saja sudah bisa lewat, untuk buruh, pedagang memperlihatkan rekomendasi dari camat setempat.
Jadi yang kami fasilitasi ini adalah diluar dari kategori itu tapi memiliki urusan mendesak saja dan ber KTP Gowa," tegas Adnan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Gowa, Hasanuddin mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 ini segera diperoleh setelah melakukan rapid test dan terbukti non reaktif. Surat keterangan akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Baca Juga: Bupati Gowa Serahkan 150 Ribu Masker Kepada Walikota Makassar
Terkait ketentuan mendapat layanan rapid gratis ini, masyarakat terlebih dahulu mendaftar di loket yang telah disediakan dengan memperlihatkan KTP dan memberitahukan kebutuhannya untuk ke Makassar. Jika dinilai mendesak maka akan diberikan dan langsung mengikuti tes.
Bahkan apabila ditemukan masyarakat yang reaktif, pihak pemkab juga menyediakan tes swab hari itu juga dan wajib melakukan isolasi mandiri sampai hasil swab keluar.
"Kalau ada yang reaktif kita langsung melakukan swab karena kami juga menyediakan itu," jelasnya.
Salah satu masyarakat Gowa yang mengikuti rapid, Rusli mengaku sangat terbantu dengan rapid test gratis ini.
Apalagi yang diketahuinya untuk melakukan tes rapid diluar sana akan mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Dinkes Minta Warga Melapor Jika Dibebankan Biaya Rapid Test di Atas Rp 150 Ribu