Wali Kota Surabaya Bersama Pangkogabwilhan II Pimpin Operasi Masker di Pasar Keputran

14 Juli 2020 14:00 WIB
Tri Rismaharini bersama Marsdya TNI Imran Baidirus memimpin operasi penertiban masker di Pasar Keputran Surabaya
Tri Rismaharini bersama Marsdya TNI Imran Baidirus memimpin operasi penertiban masker di Pasar Keputran Surabaya ( Sonora/Budi Santoso)

Wali Kota menilai, bahwa pasar merupakan salah satu tempat pertemuan orang dengan jumlah besar. Seperti di Pasar Keputran yang menjadi induk pertemuan pedagang antar daerah, karena itu, disiplin menerapkan protokol kesehatan di pasar menjadi salah satu fokus utamanya.

“Jadi karena itu kenapa kemarin Kepala BNPB menyampaikan bahwa Surabaya (kasus Covid-19) sudah turun, tapi harus dijaga supaya tidak ada pimpong. Karena itu kenapa kita turun di sini, bahwa pertemuannya itu bukan hanya jumlah orang tapi juga berbagai wilayah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Pangkogabwilhan II, Marsdya TNI Imran Baidirus menyampaikan, sebenarnya cara untuk mengendalikan kasus Covid-19 sederhana. Yakni, dengan disiplin menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan.

Baca Juga: Sidak Malam, Pj Walikota Makassar Tegur Warga Yang Tak Gunakan Masker

“Kalau ini ditegakan, pasti saya yakin bahwa efektivitas dari penegakan disiplin ini akan sangat baik implementasinya di lapangan,” kata Marsdya TNI Imran Baidirus.

Apalagi menurutnya, pasar merupakan tempat kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Tentunya setiap hari pasti terjadi kerumunan massa. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi kasus Covid-19 di pasar maka perlu dikendalikan.

“Di Pasar Keputran kan kita tahu sendiri kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga ini (pasar) memang kebutuhan sehari-hari, pasti ada kerumunan orang di sini. Nah, ini yang kita antisipasi mereka jangan sampai lengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir berkomitmen untuk terus mendukung Pemkot Surabaya bersama TNI mempercepat proses pengendalian kasus Covid-19. Salah satunya pengendalian di titik-titik keramaian seperti pasar.

Baca Juga: Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Akan Didenda hingga Rp 150 Ribu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm