Palembang, Sonora.ID – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M yang akan berlangsung pada akhir Juli nanti, Kementerian Agama Wilayah Sumatera Selatan telah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Kepala Bagian Informasi dan Humas Kementreian Agama Wilayah Sumatra Selatan (Kemenag Sumsel), Saefuddin, menyampaikan pihaknya sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan penyembelihan, atau pemotongan hewan kurban oleh warga di Sumsel.
“Aturan yang kita keluarkan pada perayaan Idul Adha nanti tentunya berkaitan dengan protokol kesehatan selama pandemik Covid-19. Sebelum melaksanakan ibadah, umat muslim diminta mematuhi aturan keselamatan,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Selasa (14/07).
Baca Juga: Anak-anak dan Lansia Diimbau Tidak Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban
Ia mengatakan, nantinya setiap daerah boleh melaksanakan pemotongan hewan qurban di lapangan dan masjid, namun ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
“Agar memudahkan pengawasan protokol kesehatan Covid-19, kami imbau supaya tempat pemotongan hewan qurban harus dibersihkan dan disemprotkan terlebih dulu dengan disinfektan dan membatasi jumlah pintu keluar masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, syarat lain yang harus dipenuhi adalah penyediaan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer oleh panitia penyembelihan hewan kurban. Setiap jemaah yang ingin salat Idul Adha mesti diperiksa suhu tubuhnya.
Baca Juga: Empat Bulan Penyaluran Insentif Nakes di Prabumulih Berjalan Lancar
“Untuk pemeriksaan suhu tubuh, jamaah yang melebihi suhu 37,5 derajat, maka tidak diperkenankan untuk memasuki area pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dan ikut salat. Jemaah juga wajib membawa wadah masing-masing untuk daging dan perlengkapan sendiri waktu menunaikan salat,” tutupnya