Semarang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Semarang memberikan instruksi agar pelaksanaan dan penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha di tengah wabah Covid-19 ini harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Kebijakan yang diatur dalam surat edaran tersebut juga berlaku terhadap aktivitas jual beli hewan qurban yang diarahkan secara daring atau online.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, dalam ketentuan pelaksanaan dan penyembelihan di tengah pandemi ini, hewan qurban harus punya surat keterangan kesehatan dari daerah asal. Adapun, penjual harus dalam keadaan sehat.
Pihaknya juga mengimbau agar penyembelihan bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun, jika melakukan pemotongan sendiri disarankan tidak harus pada hari H.
Panitia penyembelihan hewan qurban harus sediakan sarana prasana sesuai protokol kesehatan COVID-19, seperti disinfektan untuk pisau yang digunakan memotong, dan pada saat pembagian sebaiknya panitia yang melakukan langsung, sehingga masyarakat tidak perlu berkumpul, pembagian daging digilir dengan jadwal waktu.
Baca Juga: Berikut Pedoman Penyembelihan Hewan Kurban yang Dikeluarkan Kemenag Sumsel