Resmi! Kemenkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Menjadi.....

15 Juli 2020 10:35 WIB
Ilustrasi covid-19.
Ilustrasi covid-19. ( Freepik.com)

Sonora.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengganti sejumlah istilah dalam definisi operasional penanganan Covid-19.

Adapun empat istilah yang diganti adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala dan Kasus Konfirmasi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto dalam keterangan resmi mengatakan istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

"Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Pemerintah Akui Kesalahan 'New Normal', Akan Dihapus dan Diganti Istilah Baru

"Kemudian, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian," imbuhnya.

Yuri menilai perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 0107/menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.

"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," jelas Yuri.

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan bahwa perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sehingga ke depannnya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm