Lampung, Sonora.ID - Dalam rangka menciptakan keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), gabungan TNI-Polri melakukan razia rutin yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pringsewu, tengah malam, Senin, 13 Juli 2020.
Pada razia malam tersebut petugas mendapati pasangan remaja berjenis kelamin perempuan berinisial L (19) yang berasal dari Kabupaten Way Kanan dan lelaki yang merupakan warga dari kabupaten Lampung Tengah.
Pasangan remaja tersebut kemudian diamankan oleh petugas dari salah satu kamar kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"Kami mendapati satu pasangan tidak resmi berada dalam satu kamar, katanya mereka sudah tinggal beberapa hari di tempat kos tersebut," jelas Maulidin Ansori, Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Pringsewu pada Selasa, 14 Juli 2020.
Baca Juga: Diduga Rayakan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Hotel
Saat ditanya petugas, L mengaku tujuannya tinggal mengekos di Kabupaten Pringsewu adalah karena ingin mencari pekerjaan.
Maulidin mengungkapkan, razia ini bukan hanya menyasar indekos.
Tetapi juga tempat penjualan minuman beralkohol tradisional seperti tuak di sejumlah daerah yaitu di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Pagelaran serta Kecamatan Pringsewu.
Petugas gabungan berhasil mengamankan 21 orang dan beberapa barang bukti minuman beralkohol tradisional.
Adapun razia tersebut sudah diketahui sejumlah warga, dikarenakan pada beberapa tempat penjualan minuman beralkohol tutup ketika didatangi oleh petugas.
Meskipun begitu, Maulidin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia rutin tersebut di daerah Kabupaten Pringsewu.