Sonora.ID – Beberapa Pemerintah Provinsi telah melonggarkan sejumlah kebijakan dalam rangka penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Contohnya DKI Jakarta, Bekasi, dan Depok. Meskipun demikian,ketiga daerah tersebut tetap memberlakukan pembatasan ketat di sejumlah wilayahnya yang berstatus zona merah.
Beberapa memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK) di RW daerah zona merah dan ada yang melakukan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).
Berikut ini adalah daerah-daerah zona merah di Jakarta, Bekasi dan Depok:
Zona merah Jakarta
Di Jakarta saat ini tercatat ada 30 RW zona merah Covid-19. Zona merah ini ditentukan berdasarkan laju kecepatan infeksi atau incident rate (IR) Covid-19.