Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Zulkifli Alimuddin Tiro usai memimpin rapat paripurna mengatakan akan segera melakukan pembahasan terhadap Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan tersebut.
"Kita jadwalkan pembahasan minggu depan, kita akan bahas sama-sama, sempat ada tambahan dari teman-teman fraksi lain. setelah pembahasan baru kita pengesahan," tambahnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya mengatakan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi petugas di lapangan untuk bisa mendisiplinkan masyarakat agar bisa ikut menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda
"Ini merupakan instrumen bagi petugas kita di lapangan. Karena petugas kita di lapangan setiap hari bekerja mengedukasi masyarakat hanya saja tidak bisa melakukan ketegasan kepada masyarakat untuk menggunakan masker," tandasnya.
Rapat ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, jajaran Forkopimda dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.