Palembang, Sonora.ID - Akibat pandemi Covid-19, tempat pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kota Palembang (KIR) yang berada di KM 7 ditutup.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, kepada Sonora Rabu ( 8/7/2020) mengatakan bahwa, penutupan dulakukan sejak 1 April 2020, hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kemarin, karena ada PSBB1, PSBB 2, sampai sekarang tutup, sekarang sedang melihat situasi dan kondisi, hal ini karena Palembang masih zona merah,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Uji Swab Lab di Sumsel Terkesan Lambat, IDI: Harus Dimaklumi
Ia menambahkan bila Palembang sudah berada di zona hijau, maka tempat pengujian kendaraan bermotor akan dibuka kembali, selain itu para pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan sanksi, meskipun telat melakukan uji kendaraan.
“Sanksi tidak ada, kalau terlambat di tanggal 1 April sampai sekarang, memang ada sanksi dalam perda, sanksinya sebesar 2 persen dari harga pengujian, namun untuk sekarang tidak ada sanksinya,” imbuhnya.
Ia berpesan kepada masyarakat bila sudah memungkinkan, silahkan masyarakat untuk mendatangi tempat pengujian kendaraan, untuk memastikan bahwa kendaraanya layak jalan.
Baca Juga: Sebanyak 30 Laboratorium Telah Aktif & 33.678 Spesimen Telah Diperiksa