Menurut Herman Deru, surat yang dikirim oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI tersebut, disampaikan ke pemerintah daerah yang akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021.
Selain Provinsi Sumatera Selatan, sambung Herman Deru, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi DKI Jakarta juga terpilih sebagai tuan rumah.
Herman Deru mengungkapkan, ada alasan mengapa pemerintah kota Palembang tidak menerima surat yang dikirimkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.
Baca Juga: Ini Potret 6 Stadion Utama Pilihan FIFA Untuk Piala Dunia U-20 2021
"Surakarta, Surabaya, Bandung, Badung, dan lain-lain. Ini bukan berarti kota Palembang tidak diundang atau tidak disurati. Kebetulan, stadion-stadion yang lain itu milik kabupaten dan kota, atau aset kabupaten dan kota. Ini juga satu hal yang harus kita cermati," ungkap mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 2 periode ini.
Apapun itu, lanjut Herman Deru, baik aset provinsi, aset kabupaten, atau aset kota, tentu stadion tersebut berada di daerah otonom bagi kabupaten atau kota setempat.
"Ini hanya berkenaan dengan aset saja. Tidak mungkin kita tidak terlibat secara aktif. Provinsi, kota, dan instansi yang berkenaan dengan pekerjaan besar ini," ujar gubernur yang dilantik pada tahun 2018 tersebut.
Baca Juga: Usai SEA Games, Kualifikasi Piala Dunia Menanti Timnas U-22