Kapolri Copot Jabatan Prasetyo Utomo yang Keluarkan Surat Jalan Djoko Tjandra

15 Juli 2020 19:35 WIB
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra.
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra. ( )

Sonora.ID – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Hal ini dilakukan karena Prasetyo Utomo dinilai telai menyalahgunakan wewenangnya terkait dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron korupsi Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Oknum Polisi yang Terlibat Terancam Dicopot Jabatannya

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga: 'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Lalu Kabur Keluar Negeri Dengan Santai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm