Makassar, Sonora.ID - Ketegasan petugas dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar mendesak dilakukan.
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin meminta petugas mengambil langkah tersebut jika menemukan cafe-cafe, hotel, atau toko yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menurutnya, Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 harus berdampak positif dalam penekanan Covid-19.
Baca Juga: Update 15 Juli 2020, Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 30 Kasus
Kota Makassar sebagai episentrum corona harus menjadi status zona hijau. Mengingat keberhasilan Sulsel menekan covid-19 tergantung keberhasilan Kota Makassar.
Rudy meminta masyarakat jika melihat praktek yang melanggar protokol kesehatan segera melaporkan ke hotline Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar yang beroperasi 24 jam. Masyarakat bisa menghubungi call center 112 atau sejumlah kontak yang tersedia.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat evaluasi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.
Baca Juga: Banyak Warga Lolos Pemeriksaan di Perbatasan Makassar, ini Strategi Pemerintah
Dalam rapat tersebut, Rudy juga mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengawal Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Pihaknya meminta bantuan Sekda Kota Makassar, Muh. Ansar dan Asisten satu M Sabri untuk mengukur kinerja OPD terkait dalam penerapan protokol kesehatan.
"Jadi kesempatan ini sudah bisa terukur se-intensif apa kita melaksanakan penegakan disiplin untuk protokol kesehatan, baik pada tempat-tempat usaha, baik kerumunan- kerumunan warga, maupun warga-warga yang tidak menggunakan masker," kata Pro Rudy saat rapat Rabu (15/7/2020).