Denpasar, Sonora.ID - Sara Connor kini bebas setelah divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya pada tahun 2016 silam.
Sara Connor secara resmi bebas pada hari ini, Kamis (16/07/2020) dari lapas Perempuan Klas IIA Denpasar
Sara Connor dan kekasihnya David Taylor yang merupakan Warga Negara Australia yang menjadi satu dari dua pelaku pembunuhan anggota Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa yang Divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dikutip dari Tribun Bali, Saat dibawa keluar dari Lapas Perempuan Denpasar dikawal ketat oleh petugas polisi bersejata lengkap, tim kuasa hukum, petugas Lapas Perempuan Denpasar, petugas Kemenkumham, dan petugas Imigrasi.
Menurut Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto pihaknya akan menyerahkan kewenangan terlebih dahulu kepada pihak imigrasi terkait dokumen-dokumen Sara Connor.
"Kami belum memeriksa terkait paspor dan izin tinggalnya. Kita akan menyerahkannya dulu kepada imigrasi. Terkait nanti apakah akan langsung dideportasi atau akan diserahkan ke duta besar negaranya," ungkapnya.
Baca Juga: Tempat Publik Dibuka, Satpol PP Denpasar Tetap Awasi Lapangan Puputan Badung
Suprapto menegaskan proses kembalinya Sara Connor ke negara asalnya, Australia akan dilakukan secepatnya.