Sonora.ID - Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak kepada ekonomi, namum juga berdampak terhadap penundaan jadwal keberangkatan 527 calon jemaah haji di Balikpapan.
Meskidemikian, sejauh ini tidak ada calon jemaah yang meminta penyetoran pengembalian ongkos naik haji - ONH.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama kota Balikpapan - Alfi Taufik, 527 calon jemaah haji Balikpapan yang tertunda keberangkatanya karena pandemi Covid 19, belum ada yang menarik pelunasan ONH. Meski jadwal pelaksanaan ibadah haji tahun ini ditiadakan.
Alfi menjelaskan, pemberangkatan calon haji tahun ini dibatalkan karena pemerintah Arab Saudi belum membuka akses karena pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Kendati demikian, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran ongkos naik haji untuk menarik dana setoran.
Kesempatan itu diberikan terkait keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang menyatakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020 ini dibatalkan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi pada 1 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Bantu Masyarakat Yang Akan ke Makassar, Pemkab Gowa Kembali Lakukan Rapid Test Massal
Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 30 Juni 2020, tidak ada satupun calon jemaah haji asal Kota Balikpapan yang menarik setoran pelunasan ongkos naik haji.
Alfi menambahkan, bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun ini, mereka akan menjadi prioritas utama pada saat jadwal keberangkatan di tahun depan.
Kini jumlah jemaah yang sudah melunasi ongkos naik haji hingga pelunasan tahap kedua tahun 2020 ini mencapai 527 orang atau 100 persen dari kuota yang tersedia.
Adapun dana calon jamaah haji yang menyetor pelunasan ONH mencapai 38 juta per orang, yang terdiri dari 25 juta setoran awal dan sisanya itu adalah uang pelunasan dan uang tersebut tersimpan di rekening pribadi.
Uang calon jemaah haji aman, karena tersimpan di rekening tersendiri oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, sehingga tidak tercampur dengan keuangan lainnya.
Sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke jamaah haji sebagai biaya pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
Baca Juga: Jadi Pionir Gerakan Sejuta Masker, Mendagri Minta Daerah Lain Berguru ke Pemkab Gowa