Sonora.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan istilah baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Langkah tersebut rupanya menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya pembawa acara Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas.
Sebagaimana yang ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis (16/7/2020), mulanya ia membeberkan beberapa istilah Covid-19 yang baru.
"Menteri Kesehatan dua hari lalu mengganti istilah Covid-19: Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi Kontak Erat, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Kasus Suspek, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala,” tulis Karni Ilyas.
Baca Juga: Resmi! Kemenkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Menjadi.....
Namun, di akhir cuitan tersebut, istilah itu menurutnya tak begitu berpengaruh pada masyarakat.
Bahkan, ia menyindir jika beberapa warga yang ada di kampungnya pun merasa semakin bingung untuk memahaminya.
“Orang kampung saya semakin bingung memahaminya," katanya.
Cuitan tersebut pun ramai diperbincangkan warganet.
Hingga artikel ini dirilis, cuitan Karni Ilyas itu telah disukai lebih dari 7,4 ribu kali dengan 3,1 ribu Retweet dan komentar.
Baca Juga: Sesuai Aturan Menkes, Ibu Hamil Wajib Jalani Rapid Test Jelang Melahirkan
Menteri Kesehatan dua hari lalu mengganti istilah Covid 19: Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi Kontak Erat, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Kasus Suspek, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala. Orang kampung saya semakin bingung memahaminya.
— Karni ilyas (@karniilyas) July 16, 2020