Terawan Ganti Istilah ODP hingga PDP, Karni Ilyas: Orang Kampung Saya Semakin Bingung Memahaminya

17 Juli 2020 10:45 WIB
Karni Ilyas
Karni Ilyas ( Instagram/presidenilc)

Sonora.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan istilah baru.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Langkah tersebut rupanya menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya pembawa acara Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas.

Sebagaimana yang ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis (16/7/2020), mulanya ia membeberkan beberapa istilah Covid-19 yang baru.

"Menteri Kesehatan dua hari lalu mengganti istilah Covid-19: Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi Kontak Erat, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Kasus Suspek, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala,” tulis Karni Ilyas.

Baca Juga: Resmi! Kemenkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Menjadi.....

Namun, di akhir cuitan tersebut, istilah itu menurutnya tak begitu berpengaruh pada masyarakat.

Bahkan, ia menyindir jika beberapa warga yang ada di kampungnya pun merasa semakin bingung untuk memahaminya.

“Orang kampung saya semakin bingung memahaminya," katanya.

Cuitan tersebut pun ramai diperbincangkan warganet.

Hingga artikel ini dirilis, cuitan Karni Ilyas itu telah disukai lebih dari 7,4 ribu kali dengan 3,1 ribu Retweet dan komentar.

Baca Juga: Sesuai Aturan Menkes, Ibu Hamil Wajib Jalani Rapid Test Jelang Melahirkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm