Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai menerapkan istilah baru pengganti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang biasa di dengar pada masa pandemi Covid-19 ini.
Istilah ODP selanjutnya digantikan dengan Kasus Suspect, PDP digantikan dengan Kasus Probable dan OTG digantikan dengan Kasus Konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Baca Juga: Per 15 Juli 2020, Recovery Rate Jawa Timur Capai 7.479 Orang
Dalam Kepmenkes tersebut, terdapat delapan istilah baru yang secara resmi digunakan. Delapan istilah baru tersebut yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
"Jatim segera melakukan penyesuaian, agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan pemerintah pusat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (17/07/2020).
Khofifah mengatakan setelah menerima salinan Kepmenkes tersebut, Pemprov Jatim segera bergerak cepat dengan mensosialisasikannya kepada seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit Rujukan.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Kepala Bappeda Jatim Meninggal Dunia