Besaran insentif untuk Nakes di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain, dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta.
Sementara untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada Nakes yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dan terpapar Covid-19 saat bertugas.
Menurut Terawan, pemberian santunan dan insentif sebagai wujud penghargaan dari presiden untuk pahlawan medis yang bertugas dan gugur dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Terawan Ganti Istilah ODP hingga PDP, Karni Ilyas: Orang Kampung Saya Semakin Bingung Memahaminya
“Betapa Presiden peduli dengan memberikan penghargaan setingi-tingginya buat para tenaga kesehatan ini,” ungkap Terawan kepada sejumlah awak media, usai menghadiri acara pemberian penghargaan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan di Auditorium RSUD Ulin di Banjarmasin, Jumat (17/07).
Insentif yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan semangat dan membuat dedikasi Nakes semakin tinggi dalam menangani pasien.
“Kami selaku pemerintah mewakili Bapak Presiden mengucapkan terima kasih atas perjuangan para Nakes,” pungkas Jenderal Purnawirawan TNI Angkatan Darat tersebut.
Baca Juga: Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law