Operasi Patuh Agung Mulai 23 Juli 2020, Polda Bali Tilang yang Berpakaian Adat Tanpa Helm

18 Juli 2020 16:20 WIB
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang.
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang. ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menggelar Operasi Patuh Agung 2020 yang akan dimulai 23 Juli 2020 mendatang.

Dalam Operasi Patuh Agung kali ini, para pengendara yang berpakaian adat tanpa memakai helm dipastikan akan ditilang dalam pelaksanaan operasi Patuh Agung 2020.

Disamping itu, Kegiatan yang akan digelar selama 14 hari secara berturut-turut di seluruh Bali dengan melibatkan Polres jajaran.

Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Bali, AKBP Ida Bagus Jimbaryawan mengatakan bahwa Operasi Patuh Agung ini merupakan operasi cipta kondisi.

Dijelaskan juga bahwa ini merupakan program operasi tahunan yang tetap berjalan.

AKBP Jimbaryawan menambahkan selama pelaksanaan operasi Patuh Agung ini, polisi akan menyasar atau mengadakan razia di sejumlah titik di tiap kabupaten/kota.

Baca Juga: Tumbuhnya Kesaran Masyarakat, Gigitan Anjing Rabies pada Semester Pertama 2020 Nihil

Pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak membawa surat-surat bakal ditilang.

Ataupun para pengendara di bawah umur juga akan dikenakan tilang oleh aparat kepolisian.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa pengendara yang berpakaian adat tidak menggunakan helm akan dikenakan ditilang.

AKBP Jimbaryawan mengharapkan kepada pengendara agar selalu menaati aturan lalu lintas dan aturan berkendara untuk sama-sama menciptakan situasi berkendara yang tertib dan aman

"Yang pakai udeng, sudah dari dulu itu begitu. Jadi ketentuan pakai helm kalau mau perjalanan jauh menggunakan sepeda motor pakaian adat kan sebaiknya pakai helm lebih bagus, udengnya taruh dulu di bagasi. Nanti kalau sudah sampai di tempat sembahyang dipakai lagi. Jadi kepala terhindar dari deburan angin kencang dan debu," jelasnya.

Baca Juga: Sekda Rai Iswara Tinjau Swab Test Puskesmas Pembantu Pemecutan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm