Makassar, Sonora.ID - Beredar melalui pesan Whatsapp terkait sanksi penilangan berupa uang kepada warga yang tidak menggunakan masker di Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoax.
Hal itu disampaikan di sela-sela pantauan langsung penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (7/18/2020).
Baca Juga: Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Tinggi Dari China
Rudy mengatakan, sesuai Perwali Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, pelanggar hanya diberikan sanksi sosial.
"Jelas ini hoax. Tidak ada seperti itu (denda uang)," tegasnya.
Menurut Rudy, para penyebar hoax ini merupakan provokator yang ingin mengacaukan program pemerintah dalam pengendalian covid-19 di Kota Makassar.
Baca Juga: Ingat Reynhard Sinaga Pemerkosa Ratusan Pria, Kisahnya Bakal Difilmkan