Pj Walikota Makassar Pastikan Informasi Sanksi Tilang bagi Warga Tidak Pakai Masker Hoax

19 Juli 2020 11:30 WIB
Pj Walikota Makassar pantau posko pemeriksaan di perbatasam
Pj Walikota Makassar pantau posko pemeriksaan di perbatasam ( )

Makassar, Sonora.ID - Beredar melalui pesan Whatsapp terkait sanksi penilangan berupa uang kepada warga yang tidak menggunakan masker di Kota Makassar.

Menanggapi hal itu, Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoax.

Hal itu disampaikan di sela-sela pantauan langsung penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (7/18/2020).

Baca Juga: Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Tinggi Dari China

Rudy mengatakan, sesuai Perwali Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, pelanggar hanya diberikan sanksi sosial.

"Jelas ini hoax. Tidak ada seperti itu (denda uang)," tegasnya.

Menurut Rudy, para penyebar hoax ini merupakan provokator yang ingin mengacaukan program pemerintah dalam pengendalian covid-19 di Kota Makassar.

Baca Juga: Ingat Reynhard Sinaga Pemerkosa Ratusan Pria, Kisahnya Bakal Difilmkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm