Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, total utang tersebut meningkat Rp 644,03 triliun atau 14,22 persen.
Sementara jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 5.192,56 triliun, total utang tersebut lebih rendah Rp 20,08 triliun.
Total utang tersebut setara dengan 31,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut masih dalam batas aman dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 yang menetapkan batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB.
Baca Juga: Miris Wanita Ini Terancam di Penjara Karena Menagih Utang Ke Peminjam
Laporan yang tercatat dalam APBN KiTa edisi April 2020 tersebut secara lebih rinci menjabarkan, total utang tersebut terdiri atas surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.338,44 triliun dan pinjaman sebesar Rp 834,04 triliun.
Lebih detilnya, total pemerintah dalam bentu SBN yang mencapai Rp 4.338,44 triliun terdiri dari SBN rupiah Rp 3.112,15 triliun dan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp 1.226,29 triliun.
Sementara untuk pinjaman, terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 824,12 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 9,92 triliun.